Tasikmalaya, [28/01/25] – Tim Patroli Maung Galunggung Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota kembali menunjukkan respons cepatnya terhadap pengaduan warga. Pada hari Selasa dinihari , sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis di sebuah kafe di Jl. R.E. Martadinata, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan laporan warga terkait dugaan peredaran miras di Kafe Ilalang, tim Patroli Maung Galunggung segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 557 botol miras berbagai merek yang disimpan di dalam kendaraan Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi Z 8871 IO yang terparkir di area kafe tersebut.
Barang bukti berupa ratusan botol miras beserta kendaraan tersebut langsung diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, membenarkan tindakan tersebut. “Pengamanan ratusan botol miras ini berawal dari laporan warga. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungan mereka, ” ujar AKP Hartono.
Ia menambahkan, operasi semacam ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan masyarakat luas. Dengan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan kondusif dapat terus terwujud.